Agam – Pemerintah Kabupaten Agam menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Senin (30/3). Penyerahan dokumen ini menjadi langkah awal dalam proses audit keuangan daerah.

Bupati Agam, Benni Warlis, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Barat II BPK Perwakilan Sumbar, Nelson H.H. Siregar, di aula kantor BPK Perwakilan Sumbar.

Selain Kabupaten Agam, sejumlah entitas lain turut menyerahkan laporan serupa, yakni Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kota Padang, Pemerintah Kota Solok, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Mentawai, serta Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota.

Benni Warlis menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Langkah ini sekaligus menjadi wujud komitmen Pemkab Agam dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.

"Kami berharap LKPD ini dapat diterima dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga Agam bisa kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)," ujar Benni.

Benni menambahkan, penyampaian laporan keuangan merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah sebagai bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Sementara itu, Nelson H.H. Siregar menekankan pentingnya aspek ketepatan waktu dan kelengkapan data dalam proses pemeriksaan.

Nelson menjelaskan, pemeriksaan LKPD dilakukan melalui dua tahapan, yakni pemeriksaan interim yang telah dilaksanakan sebelumnya, serta pemeriksaan terinci yang akan berlangsung setelah laporan unaudited diterima.

Pihak BPK juga mendorong seluruh pemerintah daerah untuk mempercepat tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang telah diberikan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *