Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali akan mewajibkan wisatawan mancanegara memiliki saldo tabungan minimal sebagai syarat berkunjung. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Penyelenggaraan Pariwisata Berkualitas yang ditargetkan berlaku tahun 2026.
Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan aturan ini bertujuan meningkatkan kualitas pariwisata dan mencegah masalah sosial akibat wisatawan kehabisan uang. "Sedang dirancang perda untuk penyelenggaraan pariwisata berkualitas. Kita sudah harus mengarah ke pariwisata berkualitas," ujarnya.
Besaran tabungan minimal akan disesuaikan dengan lama tinggal dan aktivitas wisatawan. "Agar wisatawan mancanegara yang datang ke Bali punya uang yang cukup. Kalau cukup uangnya sepekan, ya sepekan. Jangan sampai uangnya cukup sepekan di sini 3 pekan, jadinya terlantar di sini dan melakukan tindakan kriminal," tegasnya.
Pemerintah Provinsi Bali berharap kebijakan ini meningkatkan perputaran ekonomi UMKM lokal dan memastikan wisatawan menghormati aturan serta budaya setempat. Perda ini juga bertujuan mengalihkan pariwisata Bali dari massal menjadi berkualitas dan berkelanjutan.
Rencana ini telah disampaikan kepada Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana sebagai program prioritas tahun 2026. Koster mengharapkan dukungan berbagai pihak agar perda ini segera diimplementasikan.










