Payakumbuh – BPJS Kesehatan mengingatkan peserta Jaminan Kesehatan nasional (JKN) yang menunggak iuran tetap dapat dikenai denda pelayanan jika mengaktifkan kembali kepesertaannya saat sedang dirawat inap di rumah sakit. Ketentuan itu berlaku untuk pasien yang menjalani perawatan dalam kurun 45 hari sejak status JKN kembali aktif.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari perkiraan biaya pelayanan kesehatan, lalu dikalikan jumlah bulan tunggakan. Perhitungan itu dibatasi maksimal 12 bulan, dengan nilai denda tertinggi mencapai Rp20 juta.

“BPJS Kesehatan menjamin biaya peserta JKN selama status kepesertaannya aktif. Jika ada peserta JKN yang menunggak dan baru diaktifkan kembali saat dirawat inap, maka akan diberlakukan denda pelayanan,” kata Rizzky di Jakarta, Jumat (12/6/2026).

Ia menegaskan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Di luar layanan yang memang tidak dijamin,cakupan manfaat Program JKN disebut sangat luas dan mencakup ribuan diagnosis penyakit sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

“Bukan hanya penyakit berbiaya mahal yang dijamin, BPJS Kesehatan bahkan menjamin biaya pelayanan kesehatan yang memerlukan perawatan berjangka waktu lama atau bahkan berlangsung seumur hidup,” ujarnya.

Rizzky mencontohkan pelayanan seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, penderita talasemia dan hemofilia, pengobatan kanker, hingga insulin untuk penderita diabetes. Seluruh layanan itu, kata dia, termasuk dalam manfaat yang dijamin.

Ia juga memaparkan sejumlah pelayanan kesehatan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan karena menjadi tanggung jawab instansi lain. Gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat, misalnya, ditangani Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara itu,alat kontrasepsi dan obat-obatannya menjadi tanggung jawab Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga).

Pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan ditangani Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK). Adapun cedera akibat kecelakaan kerja dijamin BPJamsostek,PT Taspen,PT ASABRI,atau instansi penjamin lainnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan tidak menanggung pelayanan untuk tujuan kosmetik, seperti operasi plastik dan pemasangan kawat gigi demi mempercantik diri. Layanan kesehatan di luar negeri juga tidak dijamin karena program JKN hanya berlaku di wilayah indonesia.

Rizzky menambahkan,pengobatan komplementer,alternatif,dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan juga masuk dalam daftar pelayanan yang tidak dijamin.

Menurut dia, ketentuan mengenai layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan bukan aturan baru. Aturan itu sudah ada sejak Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, kemudian diperinci dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, dan terus diperbarui hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024.

“Jadi kebijakan tersebut bukan aturan yang baru diberlakukan, kami telah melakukan sosialisasi berulang-ulang dalam berbagai kesempatan,” katanya.

Ia mengimbau peserta JKN agar rutin membayar iuran supaya perlindungan program JKN tetap berlanjut.“Harapan kami, peserta JKN rutin membayar iuran supaya Program JKN terus berlanjut melindungi masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *