Jakarta – Pemerintah didesak untuk memperjelas definisi swasembada pangan guna menghindari perbedaan interpretasi di masyarakat, di tengah klaim keberhasilan swasembada beras.
Khudori, pegiat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), menyampaikan permintaan tersebut pada Rabu (7/1/2026), menilai ketidakjelasan definisi akan menyulitkan evaluasi kinerja pemerintah.
"Apa definisi swasembada? Apakah 90 persen kebutuhan dalam negeri dipenuhi produksi domestik, atau harus 100 persen tanpa impor?" tanya Khudori.
Ia menyoroti UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012 yang mencakup komoditas hayati dari pertanian, perkebunan, hingga peternakan, dinilai menyulitkan pencapaian swasembada pangan secara menyeluruh.
Khudori mencontohkan, jika swasembada diartikan sebagai pemenuhan 90 persen kebutuhan domestik dari produksi sendiri, Indonesia sebenarnya sudah lama swasembada beras.
Data menunjukkan, impor beras periode 2018-2024 rata-rata hanya 3,85 persen dari total konsumsi. Impor tertinggi terjadi pada 2024 sebesar 15,03 persen, sementara tahun lainnya di bawah 10 persen.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan Indonesia telah memasuki fase kemandirian pangan dan tidak lagi bergantung pada pasokan dari negara lain.
Pernyataan ini disampaikan saat Panen Raya dan Pengumuman Swasembada Pangan di Karawang, Jawa Barat.
Prabowo mengklaim, Indonesia berhasil mencapai swasembada beras dan pangan hanya dalam satu tahun sejak dilantik, melampaui target awal empat tahun.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) mencatat stok beras nasional mencapai 12,529 juta ton pada awal 2026.
Jumlah tersebut termasuk Cadangan Beras Pemerintah (CBP) sebesar 3,25 juta ton yang dikelola Perum Bulog.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan, pemerintah meniadakan impor beras pada 2026 berkat capaian swasembada.
Indonesia bahkan mulai menjajaki peluang ekspor beras ke sejumlah negara tetangga.











