Jakarta – Ratusan pemerintah daerah menerima Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 dari pemerintah pusat atas komitmen dalam memberikan perlindungan kesehatan melalui Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sebanyak 31 pemerintah provinsi dan 397 pemerintah kabupaten/kota menerima apresiasi tersebut.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, menyampaikan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas kolaborasi lintas sektoral dalam menjamin hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan. "Hingga 31 Desember 2025, jumlah kepesertaan Program JKN telah mencapai 282,7 juta jiwa atau lebih dari 98 persen dari total penduduk Indonesia," ujar Ghufron, Selasa (27/01/2026).
Ghufron menambahkan, tingkat kepesertaan aktif mencapai 81,45 persen, melampaui target nasional yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Menurutnya, peran kepala daerah sangat penting dalam mendorong penduduk untuk terdaftar dan memastikan keberlangsungan kepesertaan aktif melalui dukungan kebijakan dan penganggaran daerah.
"Ketika kepala daerah memiliki komitmen yang kuat, maka perlindungan kesehatan masyarakat dapat diwujudkan secara lebih merata," katanya. Ghufron menjelaskan, capaian UHC tidak hanya meningkatkan akses layanan kesehatan, tetapi juga berkontribusi pada penguatan kesejahteraan sosial.
Berdasarkan penelitian LPEM FEB UI pada tahun 2025, daerah yang telah mencapai UHC memiliki tingkat kesakitan yang lebih rendah, akses pelayanan yang lebih baik, serta penurunan beban pengeluaran kesehatan rumah tangga.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjalankan amanat Undang-Undang Dasar 1945. "Kehadiran Program JKN memastikan masyarakat tidak jatuh miskin hanya karena sakit, sekaligus menjadi ikhtiar negara agar seluruh rakyat dapat mengakses layanan kesehatan," ujarnya.
Abdul Muhaimin menargetkan cakupan kepesertaan Program JKN mencapai 99 persen penduduk pada tahun 2029. Ia menekankan bahwa keberlanjutan kepesertaan menjadi tanggung jawab bersama, khususnya pemerintah daerah.











