Padang – Dewan Pendidikan (DP) Sumatera Barat tengah mengkaji aturan pungutan di sekolah negeri, khususnya SMA dan SMK. Langkah ini diambil karena anggaran negara dinilai belum cukup membiayai kebutuhan sekolah.

Ketua DP Sumbar, Rahmawati, menyatakan perlunya iuran atau pungutan untuk mencukupi keuangan sekolah.Hal ini disampaikan saat rapat dewan di SMKN 9 Padang, Jumat (8/8/2025).

Rapat tersebut merupakan yang kedua digelar DP Sumbar.Sebelumnya, rapat pertama membahas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) DP Sumbar.

kali ini, DP fokus membahas programme dan kegiatan di bidang kerjasama, informasi dan publikasi, analisis data dan informasi, serta manajemen mutu dan pengawasan.Ketua Bidang Kerjasama/Informasi dan Publikasi, M.Khudri, menjelaskan program DP mencakup pembangunan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Pihak-pihak tersebut termasuk pemerintah, DPRD, organisasi profesi, LSM, stakeholder, dan masyarakat.

“Intinya kita melakukan kerjasama dengan semua pihak terkait dan membangun koordinasi dengan pemerintahan provinsi, DPRD, organisasi profesi, LSM, pers termasuk PWI dan media,” kata Khudri.DP berharap Dinas Pendidikan menjalin komunikasi dengan berbagai pihak untuk beasiswa, lapangan kerja, dan peningkatan mutu. “Kita rencana berkoordinasi dengan semua pihak terkait berkenaan peluang kerja lulusan sekolah,terutama lulusan SMK,” imbuhnya.

Rahmawati menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan tentang pendidikan di daerah.

“untuk itu kita perlu melakukan brainstorming untuk menyamakan persepsi ini dengan Dinas Pendidikan dan jajarannya, setelah itu kita lakukan kajian untuk melahirkan rekomendasi Dewan Pendidikan,” jelasnya.

DP juga menyoroti pentingnya mencermati aturan tentang pungutan di sekolah. Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang merumuskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pungutan di sekolah.

“Pada prinsipnya kita mendukung pergub pungutan sekolah ini, namun yang penting kita memahami dasar hukumnya terlebih dahulu,” tegas Rahmawati.

Anggota Dewan Pendidikan, Suindra, menambahkan dukungan terhadap Pergub ini penting karena kepala sekolah sering ragu dalam melaksanakan pungutan akibat banyaknya penolakan.

“Kalau sudah ada dasar hukum pungutan di sekolah ini, tentu Kepala Sekolah akan nyaman dan masyarakat paham pula,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *