Yogyakarta – Ekonom Universitas Gadjah Mada (UGM) mengkritik keras Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat. Rimawan Pradiptyo, ekonom UGM, menilai ART berpotensi merugikan Indonesia dan melanggar konstitusi.
Rimawan menyebut perjanjian ini tidak seimbang dan membebani Indonesia, sementara keuntungan besar dinikmati Amerika Serikat. "Ini baru pertama kali dalam karir saya menangani satu perjanjian yang seperti ini atau keputusannya adalah melanggar pembukaan Undang-undang Dasar 45," tegas Rimawan dalam seminar daring, Sabtu (14/3/2026).
Lebih lanjut, Rimawan khawatir ART dapat memicu masalah dengan negara lain. Indonesia berpotensi digugat melalui World Trade Organization (WTO). Negara lain juga dapat melakukan tindakan balasan karena Indonesia dianggap memberikan perlakuan istimewa kepada Amerika Serikat.
Menurut Rimawan, perjanjian dagang ini memuat tiga klausul yang melindungi posisi Amerika Serikat, tanpa klausul pengaman yang sepadan bagi Indonesia. Kondisi ini berpotensi menimbulkan persoalan hukum, termasuk pelanggaran terhadap Pasal 5 dan Pasal 11 serta pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Penerapan ART juga dapat memaksa pemerintah menyesuaikan berbagai aturan di dalam negeri, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri. Rimawan mengaku kesulitan memodelkan dampak kebijakan ini secara teori, terutama ketentuan yang meminta Indonesia membuka lapangan kerja dan investasi di Amerika Serikat.
Ia juga mempertanyakan ketentuan yang mewajibkan pemerintah Indonesia memfasilitasi perusahaan dalam negeri untuk membeli barang dari Amerika Serikat. Adanya ancaman tarif tambahan hingga 10 persen dalam perjanjian ini semakin menekan posisi Indonesia. Setiap tahap pelaksanaan berpotensi diikuti sanksi jika ketentuan tidak dipenuhi.
Rimawan juga melihat ART berpotensi memaksa Indonesia mengikuti kebijakan Amerika Serikat terhadap negara lain, bahkan jika Indonesia tidak memiliki masalah dengan negara tersebut. Situasi ini dapat memicu reaksi dari negara lain karena Indonesia dinilai memberi keistimewaan kepada Amerika Serikat. Posisi ekonomi Indonesia yang rentan terhadap tekanan dari luar menjadi perhatian utama.











