Jakarta – Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait penundaan penetapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK). FAKTA mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan regulasi cukai MBDK.

Ketua FAKTA Indonesia, Ari Subagyo Wibowo, memberikan waktu 14 hari kepada Presiden Prabowo untuk memprioritaskan Peraturan Pemerintah tentang cukai MBDK. FAKTA juga meminta Menteri Keuangan Purbaya menghentikan penundaan regulasi tersebut.

"Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak terdapat langkah konkret, tim kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan, termasuk gugatan perdata," tegas Ari melalui keterangan resmi, Kamis (29/1/2026).

FAKTA Indonesia menyayangkan penundaan penerbitan aturan cukai MBDK. Padahal, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2025 telah mengamanatkan penyusunan aturan teknis melalui Rancangan Peraturan Pemerintah tentang barang kena cukai berupa minuman berpemanis sejak Januari 2025.

Ari menilai penundaan berlarut-larut ini bukan hanya masalah pilihan kebijakan, tetapi sudah masuk kategori pembiaran (omission) pemerintah dalam melaksanakan kewajiban konstitusional dan kewajiban hukum positif. Pembahasan cukai MBDK sendiri telah berlangsung sejak 2019.

Target penerimaan negara bahkan sudah masuk dalam postur APBN sejak 2022, namun implementasinya terus tertunda. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya sempat mengisyaratkan belum ada jaminan implementasi cukai minuman berpemanis pada 2026. "Nanti kita lihat," ujarnya pada Oktober 2025.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menyatakan keputusan resmi akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Meski sudah ada target nominal yang ditetapkan, pemerintah masih mempertimbangkan kondisi perekonomian sebelum resmi menarik pungutan baru tersebut.

"Ya, kalau sesuai dengan APBN akan kami berlakukan. Tapi kan penerapannya pasti akan melihat perkembangan ekonomi masyarakat," ucapnya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro, menyatakan pihaknya belum bisa memberikan tanggapan soal somasi tersebut. "Kami akan cek dulu apakah suratnya telah diterima Kemenkeu atau belum," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *