Payakumbuh – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (42) di Payakumbuh ditangkap polisi atas dugaan menjual anak kandungnya melalui aplikasi online.
Penangkapan dilakukan Satpol PP Payakumbuh di sebuah rumah kontrakan di Kelurahan pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 09.00 WIB.Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Polres Payakumbuh untuk penyidikan lebih lanjut.
“Benar, saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses penyidikan,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU Andrio Surya Siregar.
Tersangka diduga telah melakukan praktik prostitusi online selama empat bulan terakhir.Selain anak kandungnya, ada dua perempuan lain yang juga “dijajakan” oleh tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan, tersangka mematok harga Rp250.000 untuk sekali kencan singkat (short time).
“Dalam proses pemesanan, tersangka selalu menunjukkan tiga foto wanita untuk dipilih pemesan. Saat penangkapan, tersangka baru saja menyelesaikan transaksi dengan pria hidung belang, dan kebetulan anak kandungnya sendiri yang dipesan saat itu,” jelas Kasat Reskrim.
Polisi masih melakukan pendalaman dan penyidikan, serta akan berkoordinasi dengan pihak terkait.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan uang tunai Rp250.000 yang diduga hasil transaksi, satu unit handphone, dan bukti percakapan pemesanan.











