Jakarta – Pemerintah Indonesia menegaskan tidak akan mengizinkan impor pakaian bekas utuh dari Amerika Serikat, meskipun terikat perjanjian dagang resiprokal. Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perekonomian) memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di masyarakat.

Juru Bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menjelaskan bahwa perjanjian dagang dengan Amerika Serikat hanya mengatur impor shredded worn clothing (SWC). "Tidak benar, yang diatur dalam hal ini adalah impor shredded worn clothing (SWC)," kata Haryo dalam keterangan tertulis, Minggu (22/2/2026).

SWC merupakan pakaian bekas yang telah dicacah menjadi bahan baku industri. Haryo menambahkan, impor SWC menjadi kewajiban Indonesia berdasarkan Pasal 2.8 dalam dokumen Agreement of Reciprocal Trade (ART) untuk mendukung perdagangan dan sirkularitas industri pakaian daur ulang di Amerika Serikat.

Haryo memastikan bahwa SWC yang diimpor bukanlah pakaian bekas utuh yang diperjualbelikan kembali. "Pakaian cacah itu diimpor sebagai kebutuhan bahan baku industri kain perca dan produk tekstil daur ulang," jelasnya. Pemerintah menjamin seluruh impor SWC akan diserap oleh industri dalam negeri sebagai bahan baku produksi.

Perjanjian dagang resiprokal ini merupakan tindak lanjut negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait tarif resiprokal. Sebelumnya, Amerika Serikat mengenakan tarif resiprokal sebesar 32 persen kepada Indonesia, yang menyebabkan defisit perdagangan.

Setelah negosiasi, tarif tersebut berhasil diturunkan menjadi 19 persen pada 15 Juli 2025. Kesepakatan ini tertuang dalam Joint Statement on Framework ART, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump pada 19 Februari 2025.

Perjanjian ART akan berlaku 90 hari setelah kedua negara menyelesaikan prosedur hukum dan ratifikasi. Pemerintah Indonesia menyatakan bahwa perjanjian ini dapat dievaluasi dan diubah sewaktu-waktu atas persetujuan kedua belah pihak.

Namun, setelah penandatanganan perjanjian, Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif dagang yang diterapkan oleh Trump. Mahkamah menilai bahwa presiden tidak memiliki wewenang untuk memberlakukan tarif besar-besaran. Trump kemudian mengumumkan pengenaan tarif 10 persen bagi semua negara, yang kemudian dinaikkan menjadi 15 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *