Padang – PT kereta Api Indonesia (KAI) terancam gugatan dari keluarga korban kecelakaan kereta api di Padang. Insiden ini menewaskan dua siswa SMAN 10 Padang.

pakar hukum pidana Universitas Andalas (Unand), Prof. Elwi Danil, menyebut kelalaian KAI menjadi penyebab jatuhnya korban.

“Menurut saya, PT KAI dapat digugat secara perdata,” ujar Prof. Elwi, Jumat (22/8/2025), terkait kecelakaan di perlintasan kereta api Jati Koto Panjang, Padang Timur.Prof. Elwi menjelaskan, gugatan perdata dapat diajukan karena KAI dinilai lalai tidak memasang palang pintu di perlintasan.Tindakan ini dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.

Keluarga korban berhak menuntut ganti rugi materiel dan immateriel. “Kerugian immateriel dapat dinilai atau dikuantifikasi menjadi kerugian materiel,” tegasnya.

Sebelumnya, minibus yang ditumpangi tujuh pelajar SMAN 10 padang ditabrak kereta api jurusan Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kamis (21/8/2025).Mobil tersebut terseret 10 meter.

Dua pelajar,Nabila Khairunisa dan Alya Azzura,meninggal dunia dalam kejadian tersebut. Sementara lima pelajar lainnya mengalami luka-luka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *