Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mendukung penuh penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Permenkominfo) Nomor 9 Tahun 2026 tentang penyelenggara sistem elektronik (PSE). Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan aturan ini sebagai langkah negara melindungi generasi muda dari dampak negatif dunia digital.
"Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda," ujar Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis (19/3/2026). Kemenag ingin memastikan generasi muda memiliki pondasi agama dan etika yang kuat sebelum memasuki dunia digital.
Nasaruddin Umar menyebut dunia digital sebagai "rimba tanpa batas" yang membutuhkan kesiapan mental dan spiritual. Larangan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun yang berlaku mulai 28 Maret 2026, bukan pembatasan, melainkan penguatan jati diri dan akhlak.
Kemenag mengimbau seluruh madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan mengawal implementasi Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026. Momentum ini diharapkan dapat meningkatkan literasi dan karakter siswa secara mendalam.
"Kepada para guru, kyai, dan orangtua mari dampingi anak-anak dengan kasih sayang," imbau Nasaruddin Umar. Ia berharap generasi muda Indonesia tidak hanya cerdas, tetapi juga berilmu, berakhlak, dan bertanggung jawab.
Permenkominfo Nomor 9 Tahun 2026 menetapkan PSE penyedia layanan jejaring dan media sosial sebagai PSE dengan profil risiko tinggi. Aturan ini turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial otomatis dikategorikan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi. Layanan berisiko tinggi mencakup potensi anak-anak berinteraksi dengan orang asing dan terpapar konten pornografi, kekerasan, atau konten yang tidak sesuai.











