Limapuluh Kota – DPRD Kabupaten Limapuluh Kota didorong untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Dorongan ini mengemuka dalam audiensi antara Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) WARSI dan masyarakat adat Nagari Ampalu, Jumat (8/8).
Pengakuan MHA dinilai krusial sebagai benteng kelestarian hutan, tanah ulayat, dan identitas budaya.
Ketua DPRD Limapuluh Kota, Doni Ikhlas, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif ini.
“pengakuan terhadap masyarakat hukum adat penting untuk menjamin keberlanjutan nagari dan kearifan lokal di Lima Puluh Kota,” ujarnya.
Program Manager KKI WARSI, riche Rahma Dewita, menjelaskan bahwa seluruh 79 nagari di Lima Puluh Kota adalah kesatuan masyarakat hukum adat. Hal ini sesuai dengan Perda Provinsi Sumbar No. 7 Tahun 2018.
Namun, Riche menegaskan, tanpa Perda kabupaten, status tersebut belum memiliki kekuatan hukum penuh.
“Perda kabupaten akan menjadi payung hukum lokal untuk melindungi hak-hak masyarakat adat,” katanya.
Dengan luas kawasan hutan mencapai ±169.837 hektare atau 50,6% dari total wilayah, pengakuan MHA menjadi kunci menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
KKI WARSI memaparkan hasil kajian MHA di Nagari Ampalu yang telah memenuhi syarat pengakuan. Nagari ini memiliki struktur adat yang kuat, mekanisme penyelesaian sengketa, pengelolaan tanah ulayat, dan pemanfaatan hutan secara lestari.
Wakil Direktur KKI WARSI,Rainal Daus,berharap pengakuan ini segera dituangkan dalam perda.”Nagari Ampalu adalah contoh nyata MHA yang hidup, menjalankan adat, dan menjaga hutan,” ujarnya.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Andalas,Prof. Dr. Kurnia Warman,menambahkan bahwa riset di Ampalu dapat menjadi pintu pembuka bagi pengakuan MHA di nagari-nagari lain.
Wali Nagari Ampalu, Asrizal, juga menyampaikan harapan agar tanah, hutan, dan adat mereka terlindungi secara hukum.
Anggota DPRD, ubetra Syandra, menilai Perda ini akan memperjelas batas nagari dan memberi ruang bagi pemanfaatan hutan ulayat untuk kesejahteraan rakyat.











