Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke internal Ditjen Pajak.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, "Diduga ada aliran uang dari pihak tersangka kepada pihak-pihak di Ditjen Pajak," pada Rabu (14/1). KPK mendalami dugaan suap terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Jakarta Utara periode 2021-2026.
KPK berjanji menelusuri tuntas aliran dana tersebut, mengidentifikasi penerima dan jumlah uang yang diterima, serta mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat. Budi menegaskan, "Nanti peran-peran dari masing-masing, baik dari sisi PT WP (Wanatiara Persada) maupun dari sisi Ditjen Pajak, semuanya akan didalami."
Sebelumnya, KPK menggeledah Kantor Ditjen Pajak untuk mencari bukti terkait mekanisme penilaian dan pemeriksaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Penilaian dan pemeriksaan PBB dalam mekanismenya juga melibatkan Kantor Pusat Ditjen Pajak untuk menentukan sebuah tarif," jelas Budi.
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Januari 2026 dan menangkap delapan orang terkait dugaan pengaturan pajak di sektor pertambangan. KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Kelima tersangka adalah Kepala KPP Madya Jakut Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut Agus Syaifudin, dan Tim Penilai di KPP Madya Jakut Askob Bahtiar. Dua tersangka lainnya adalah konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Edy Yulianto diduga memberikan suap Rp4 miliar kepada pegawai KPP Madya Jakut untuk menurunkan biaya pembayaran kekurangan PBB periode pajak 2023, dari sekitar Rp75 miliar menjadi Rp15,7 miliar.











