Serang – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan tidak akan menoleransi pelanggaran pembatasan angkutan barang selama periode Lebaran 2026. Penegasan ini disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi setelah menemukan sejumlah truk pengangkut nonsembako melanggar aturan Surat Keputusan Bersama (SKB).
Pelanggaran tersebut ditemukan saat Dudy melakukan pemantauan di Pelabuhan Bandar Bakau Jaya (BBJ), Kabupaten Serang, Banten, Minggu (15/3/2026). "Dalam SKB sudah diatur mana yang boleh dan mana yang tidak boleh. Kami prihatin terhadap beberapa perusahaan logistik yang tidak mengindahkan ketentuan SKB yang berlaku," ujar Dudy, Senin (16/3/2026).
Dudy memastikan pelanggaran ini tidak akan dibiarkan mengganggu kelancaran arus mudik Lebaran. Kemenhub terus berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk menindak tegas armada yang melanggar aturan di lapangan. "Untuk tindakan di lapangan, kami serahkan kepada kepolisian. Tapi pastikan itu akan kita atasi secara baik," tegasnya.
Saat ini, petugas di lapangan mengarahkan truk-truk pelanggar ke area kantong parkir khusus. Langkah ini bertujuan mencegah penyumbatan jalur utama dan memprioritaskan kendaraan pemudik serta angkutan logistik kebutuhan pokok.
Meskipun menemukan pelanggaran, Dudy memastikan tidak terjadi kemacetan parah di kawasan Pelabuhan BBJ. Antrean kendaraan yang ada masih dalam batas normal dan merupakan bagian dari proses menunggu jadwal masuk kapal. "Operasional penyeberangan berjalan dengan baik. Kendaraan memang menunggu antrean untuk naik kapal, namun semuanya masih dalam batas normal dan tidak sampai terjadi antrean berhari-hari," jelas Dudy.
Pelabuhan BBJ saat ini mengoperasikan 12 kapal yang difokuskan untuk melayani kendaraan logistik besar golongan VII, VIII, dan IX. Upaya ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di titik-titik penyeberangan lainnya.










