Jakarta – Migrant CARE mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah antisipasi demi keselamatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Timur Tengah, menyusul serangan gabungan AS-Israel ke Iran. Organisasi ini menyoroti pentingnya pembukaan kanal informasi dan pengaduan yang mudah diakses oleh para pekerja migran di wilayah terdampak konflik.

Direktur Eksekutif Migrant CARE, Wahyu Susilo, menekankan perlunya pembaruan informasi secara berkala. "Pemerintah perlu terus-menerus memperbarui informasi terkini," kata Wahyu dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026).

Serangan yang menyasar Teheran dan beberapa kota lain pada Sabtu (28/2/2026) lalu, dikecam oleh Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta sebagai pelanggaran kedaulatan. Eskalasi konflik ini menimbulkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap ratusan ribu PMI di Timur Tengah.

Wahyu menjelaskan, situasi ini memicu ketidakpastian dan ketakutan di kalangan pekerja migran yang berada dekat dengan lokasi konflik. "Mereka merasa tidak aman dan selalu berada dalam ancaman," tegasnya.

Sejumlah ledakan dilaporkan terjadi di Teheran pada Sabtu pagi, setelah serangan yang diduga dilancarkan oleh Israel. Seorang pejabat AS kepada Al Jazeera mengonfirmasi operasi militer gabungan tersebut.

Selain Iran, ledakan juga terdengar di Qatar, Kuwait, Abu Dhabi (Uni Emirat Arab), dan Manama (Bahrain), yang menjadi lokasi pangkalan militer AS. Qatar, Kuwait, dan Uni Emirat Arab telah menutup wilayah udara mereka sebagai respons terhadap serangan tersebut.

Bahrain mengonfirmasi bahwa markas Armada ke-5 Angkatan Laut AS menjadi sasaran serangan rudal. Kementerian Pertahanan Qatar mengklaim berhasil mencegat sebuah rudal Iran dengan sistem pertahanan Patriot.

Irak, yang berbatasan dengan Iran, juga menutup wilayah udaranya untuk menghindari insiden salah tembak. Sirene peringatan berbunyi di Yordania sebagai tanda status darurat.

Kedutaan Besar Republik Islam Iran di Jakarta menyatakan serangan tersebut sebagai pelanggaran terhadap Pasal 2 ayat 4 Piagam PBB dan tindakan agresi terhadap Iran. "Menanggapi agresi tersebut adalah hak sah Iran berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB," tegas Kedubes Iran.

Iran menekankan tanggung jawab Dewan Keamanan PBB untuk mengambil tindakan terhadap pelanggaran perdamaian dan keamanan internasional akibat agresi terhadap Iran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *