Batusangkar – Pengadilan Agama (PA) Batusangkar menggelar bimbingan teknis (bimtek) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) pada Jumat (1/8/2025).

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparatur pengadilan terkait implementasi KIP.Komisioner Komisi Informasi Sumatera Barat (KI Sumbar), Mona Sisca, hadir sebagai narasumber.

Mona Sisca menekankan pentingnya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 dan SK KMA sebagai acuan bagi lembaga yudikatif dalam memberikan akses informasi kepada publik.

“SK KMA yang mengacu pada UU.14 tahun 2008 telah mengatur tentang jenis informasi,mekanisme permohonan informasi,PPID,hingga sanksi apabila tidak memenuhi kewajiban keterbukaan informasi,” kata Mona Sisca.

Mona Sisca mengapresiasi semangat dan antusiasme aparatur serta PPID PA Batusangkar.Ia berharap PA Batusangkar dapat menjadi role model bagi badan publik lain dalam standar layanan KIP.

Ketua PA Batusangkar, Rina Eka Fatma, membuka langsung acara tersebut.

Rina Eka Fatma menyatakan komitmen PA batusangkar untuk terus berupaya meningkatkan pemahaman dan implementasi KIP bagi masyarakat.

Selain aparatur PA Batusangkar,kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Solok beserta tim.

Mereka melakukan studi tiru implementasi KIP di PA Batusangkar.

Kegiatan bimtek dipandu oleh Pejabat PPID PA Batusangkar, Replanheroza.

Staff Ahli KI Sumbar, Tiwi Utami, juga memberikan persamaan persepsi terkait teknis dan prosedur pelayanan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *