Padang – Pemerintah Kota Padang kembali memperpanjang program penghapusan denda tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memaksimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan meringankan beban masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Yosefriawan, menjelaskan bahwa antusiasme masyarakat mendorong perpanjangan program ini. Awalnya, program ini hanya berlaku pada bulan Juli dan Agustus 2025.
“Penghapusan denda ini memberikan keringanan dan menjadi strategi memaksimalkan realisasi PBB-P2 tahun 2025,” ujar Yosefriawan, Minggu (14/9/2025).
Bapenda mencatat target penerimaan PBB-P2 tahun 2025 mencapai Rp75 miliar. Hingga 4 September 2025, realisasi telah mencapai Rp53,3 miliar atau 72,42 persen dari target.Yosefriawan optimistis target tersebut dapat tercapai berkat kebijakan bebas denda ini. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kenaikan tarif PBB-P2 tahun ini. Penyesuaian hanya dilakukan pada tarif bangunan sesuai dengan kondisi terkini.
“Kami mengimbau masyarakat memanfaatkan kesempatan ini. Pembayaran PBB-P2 berkontribusi langsung pada pembangunan Kota Padang,” katanya.
hingga awal September 2025, Pemko Padang telah menghimpun PAD sebesar Rp609 miliar atau 67,9 persen dari target tahunan Rp897,6 miliar. Pemerintah optimistis realisasi PAD dapat tercapai penuh hingga akhir tahun.
Kebijakan ini menunjukkan komitmen Pemko Padang dalam pelayanan publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat.











