Praktik politik uang atau money politics dinilai sebagai tumor ganas bagi demokrasi. Akademisi UNAND, Hary Efendi, mendesak penindakan tegas terhadap pelaku politik uang. MUI juga menegaskan fatwa haram terkait praktik tersebut, sementara UU Pilkada mengatur ancaman pidana bagi pemberi dan penerima.