Payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh dan DPRD Kota Payakumbuh resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2026.
Penetapan APBD 2026 dilakukan dalam rapat paripurna di ruang sidang DPRD, Minggu (30/11/2025).
APBD 2026 Kota Payakumbuh mencatat total belanja sebesar Rp745,658 miliar.
sementara itu, pendapatan daerah diperkirakan mencapai Rp650,299 miliar.
Terdapat defisit sebesar Rp95,358 miliar yang akan ditutup melalui pembiayaan daerah.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, mengapresiasi kerja sama DPRD dan semua pihak yang terlibat dalam pembahasan APBD 2026.
“Proses pembahasan APBD 2026 sudah kita laksanakan dan alhamdulillah berjalan dengan lancar,” kata Zulmaeta.
Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman Putra, menambahkan bahwa sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah menjadi kunci penyusunan APBD yang efektif.
Seluruh fraksi di DPRD, yakni Fraksi Golkar, Nasdem, Kebangkitan Indonesia Raya, PKS, Demokrat, PPP, dan PAN, menyatakan setuju terhadap Ranperda APBD 2026.
Dengan persetujuan bulat ini, Ranperda APBD 2026 resmi ditetapkan menjadi peraturan Daerah Kota Payakumbuh.











