payakumbuh – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menertibkan bangunan ilegal di Jalan Imam Bonjol, Padangdata Tanahmati, Kamis (13/11/2025).Bangunan semi permanen itu berdiri di atas lahan milik pemerintah dan tidak memiliki izin.

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh bertindak tegas karena pemilik bangunan mengabaikan surat penyegelan dan perintah pembongkaran.Lahan tersebut seharusnya menjadi fasilitas umum, bukan tempat usaha pribadi.

kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan pemerintah tidak akan menoleransi pembangunan ilegal di atas lahan pemerintah. “Ini lahan fasilitas umum, bukan tempat mendirikan bangunan pribadi, apalagi untuk berjualan,” ujarnya saat pembongkaran.

Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Tata Ruang dan Perda Bangunan Gedung. Pemerintah daerah berwenang memberikan sanksi administratif hingga pembongkaran bagi bangunan yang melanggar izin.

“Kita sudah lalui seluruh prosedur. Teguran,penyegelan,hingga surat perintah bongkar sudah diberikan. Karena tak diindahkan,maka kita lakukan pembongkaran,” jelas Muslim.

Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak mendirikan bangunan di kawasan yang tidak sesuai peruntukannya. Selain melanggar tata ruang, tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi hukum.

Warga sekitar mendukung langkah tegas Pemko Payakumbuh. Ryan (35), seorang warga yang melintas, menilai bangunan liar membuat kawasan tersebut semrawut dan membahayakan pengguna jalan.

Dengan penertiban ini, Pemko Payakumbuh menegaskan komitmennya menjaga ketertiban tata ruang kota. “Pesannya jelas: jangan coba-coba menantang aturan, karena setiap pelanggaran pasti berujung tindakan,” pungkas Muslim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *