Jakarta – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memastikan surat bernomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang beredar bukan dokumen resmi organisasi.
Kepastian ini didapat setelah PBNU melakukan verifikasi administratif dan digital.
Wakil Ketua Umum PBNU, Amin Said Husni, menegaskan PBNU telah mengeluarkan surat penjelasan resmi bernomor 4786/PB.03/A.I.01.08/99/11/2025 tertanggal 26 November 2025.
Surat tersebut menegaskan bahwa dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan administratif.
“Surat resmi PBNU harus ditandatangani oleh empat unsur, yakni Rais Aam, Katib Aam, Ketua Umum, serta Sekretaris Jenderal. Dokumen yang beredar tidak memenuhi ketentuan tersebut,” ujar Amin Said,Rabu (26/11/2025).
Amin Said menjelaskan sistem persuratan PBNU kini dilengkapi mekanisme keamanan berlapis.
Hal ini termasuk stempel digital Peruri dengan QR Code dan footer resmi yang menyatakan dokumen ditandatangani secara elektronik.
Surat yang beredar, lanjutnya, memuat watermark “DRAFT” yang menandakan bukan surat final.
Pemindaian QR Code juga menunjukkan status “TTD Belum Sah”.
Saat nomor surat itu diverifikasi melalui laman resmi verifikasi.nu.id/surat, sistem memberikan keterangan “nomor Dokumen tidak terdaftar”.
Hal ini mempertegas bahwa surat tersebut tidak valid.
Amin Said mengimbau seluruh jajaran pengurus dan warga Nahdlatul Ulama untuk tetap tenang.
Ia meminta semua pihak selalu memeriksa keaslian dokumen yang mengatasnamakan PBNU melalui saluran resmi.
“PBNU meminta seluruh pihak melakukan verifikasi keaslian surat melalui situs verifikasi-surat.nu.id atau menggunakan Peruri Code Scanner,” tegasnya.
Amin Said menekankan kedisiplinan administrasi penting untuk menjaga ketertiban organisasi.
Hanya dokumen yang memenuhi seluruh ketentuan resmi yang dapat dinyatakan sah sebagai keputusan PBNU.











