Jakarta – Pemerintah akan memberlakukan pembatasan operasional kendaraan berat selama periode mudik Lebaran 2026. Kebijakan ini diambil untuk memperlancar arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan para pemudik.
Pembatasan kendaraan dengan sumbu tiga ke atas ini akan berlaku mulai 13 hingga 29 Maret 2026.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengumumkan kebijakan ini di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
"Kami tidak melarang, tapi kami membatasi untuk kendaraan-kendaraan yang sumbu tiga ke atas," kata Dudy.
Dudy menjelaskan bahwa pembatasan ini dilakukan demi kenyamanan dan keamanan para pemudik.
"Mereka dapat melakukan perjalanan tanpa perlu merasa khawatir apabila di perjalanan bertemu dengan kendaraan-kendaraan berat," jelasnya.
Pada hari pertama mudik Idul Fitri, Dudy memantau langsung arus lalu lintas dan melaporkan bahwa situasi masih terpantau lancar pada siang hari.
Namun, Dudy memperkirakan puncak arus mudik akan terjadi setelah waktu berbuka puasa.
Pemerintah berjanji akan memberikan informasi terkini mengenai situasi arus mudik Lebaran setiap hari pada pukul 06.00 WIB. Data akan dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu.
Dudy belum merinci ruas jalan mana saja yang berpotensi mengalami kepadatan selama periode mudik. Ia juga mengingatkan bahwa kecelakaan lalu lintas dapat memicu kemacetan.
Kementerian Perhubungan memperkirakan peningkatan volume kendaraan akan terjadi seiring dengan pemberlakuan skema work from anywhere (WFA) mulai 15 Maret.
Pemerintah bersama kepolisian berupaya maksimal mengurai kepadatan kendaraan di jalan dan titik-titik penyeberangan.











