Jakarta – Pemerintah Indonesia mewajibkan seluruh platform digital untuk mematuhi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Regulasi ini membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun dan berlaku efektif mulai 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi bagi platform yang mengabaikan aturan tersebut. Setiap entitas bisnis digital diminta segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku," ujar Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Meutya menekankan bahwa platform digital harus menerapkan standar perlindungan anak secara universal dan nondiskriminatif. Menurutnya, standar perlindungan anak yang diterapkan di negara lain juga harus diberlakukan secara setara di Indonesia.
Pemerintah terus mendorong penyedia layanan digital untuk segera menyesuaikan sistem mereka dengan mandat PP Tunas. Meutya memastikan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap platform yang tidak memenuhi standar kepatuhan dasar demi menjamin keamanan anak-anak di ruang digital.










