Jakarta – Pemerintah menunda implementasi bea keluar batu bara yang semula dijadwalkan mulai 1 Januari 2026. Penundaan ini disebabkan adanya keberatan dari sejumlah pihak terkait aturan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah akan segera menyelesaikan permasalahan ini agar bea keluar batu bara dapat segera diberlakukan.
"Masih ada yang protes, gitu aja," kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (13/3/2026).
Sebelumnya, Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Nathan Kacaribu, mengungkapkan bahwa aturan bea keluar batu bara masih dalam tahap pembahasan dan finalisasi.
Febrio menambahkan, detail aturan tersebut akan diumumkan setelah proses finalisasi selesai dilakukan oleh pihak terkait.
Kenaikan harga komoditas global menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menerapkan aturan ini. Konflik di Timur Tengah yang mendongkrak harga minyak mentah dunia menjadi pemicunya.
"Jadi memang ada concern dari pemerintah dan juga urgensi untuk kami bisa melihat bagaimana bisa memanfaatkan kalau dari sisi kenaikan harga, tentunya penerimaan negara juga harus ikut naik," kata Febrio dalam konferensi pers APBN, Rabu (11/3/2025).
Purbaya sebelumnya menyoroti rendahnya penerimaan negara dari industri batu bara. Ia menilai Undang-Undang Cipta Kerja mengubah status batu bara dari nonbarang kena pajak menjadi barang kena pajak.
"Akibatnya industri batu bara bisa meminta restitusi PPN (Pajak Pertambahan Nilai) ke pemerintah. Itu sekitar Rp 25 triliun per tahun," jelas Purbaya di Kompleks DPR, Senin (8/12/2025).
Pemerintah menargetkan penerapan bea keluar batu bara dapat menyumbang Rp 20 triliun terhadap penerimaan negara.











