Padang Barat – Pemerintah Kota Padang mendorong pelaku usaha kuliner memperkuat keamanan pangan, legalitas usaha, dan sertifikasi halal melalui penyuluhan yang digelar di Kantor Camat Padang Barat, Kamis (18/6/2026). Kegiatan ini diikuti 50 pelaku usaha dari 11 kecamatan di Kota Padang.
Penyuluhan tersebut menjadi bagian dari upaya Pemko Padang membangun standar pangan yang lebih aman dan tertib, sekaligus mendukung target mewujudkan Kota Gastronomi. Program ini melibatkan Dinas Kesehatan,Dinas koperasi dan UKM,serta Balai Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sumatera Barat.Para peserta berasal dari kelompok inkubasi pelaku usaha kuliner siap saji dan makanan kemasan. Mereka menerima materi tentang higiene sanitasi pangan,sertifikasi halal,hingga kelengkapan legalitas usaha.
kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Padang, dr. Dessy M. Siddik, menegaskan bahwa pengolahan pangan yang higienis wajib dilakukan setiap pelaku usaha. Ia juga mendorong pelaku usaha segera mengurus label higiene sanitasi sebagai jaminan keamanan bagi konsumen.
“Kami mengedukasi pelaku usaha makanan rumahan agar memahami cara mengolah pangan yang sehat. Kami berharap mereka terdorong untuk segera mengurus sertifikat atau label higiene sanitasi pangan,” kata Dessy.
Ia menambahkan, kegiatan ini sejalan dengan arahan Wali kota Padang untuk menciptakan lingkungan kota yang sehat.Menurut dia, produk yang layak dikonsumsi harus melalui proses pengolahan dengan standar sanitasi yang ketat.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memberi perhatian pada legalitas usaha. Tenaga Pendamping dari Dinas Koperasi dan UKM Kota Padang, hendro Arianto, mengatakan pihaknya siap membantu pelaku usaha memperoleh izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT).
“Dinas Koperasi dan UKM bersama Dinas Kesehatan terus mendampingi pelaku usaha agar memperoleh legalitas, salah satunya PIRT. Perizinan ini menjadi syarat penting untuk memperluas pemasaran produk ke pasar tradisional maupun modern,” tegas Hendro.
ia berharap pelaku usaha dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk meningkatkan mutu produk sekaligus melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan. Dengan begitu, daya saing produk kuliner lokal diharapkan semakin kuat di pasaran.











