Padang – Pemerintah Kota Padang mempercepat pembenahan regulasi pajak dan retribusi daerah untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya itu dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi perubahan Perda Kota Padang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah yang digelar di gedung Putih Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (22/6/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wali Kota Padang Fadly Amran bersama Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir. Hadir pula Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, asisten Administrasi Umum Corri Saidan, Inspektur sonny Budaya Putra, Kepala Bapenda Kota Padang Atos, serta para pimpinan OPD penghasil PAD di lingkungan Pemko Padang.

Fadly menegaskan,penyesuaian regulasi itu menjadi langkah penting untuk memperkuat tata kelola pendapatan daerah agar lebih efektif,transparan,dan akuntabel. Ia juga menyebut Pemko Padang baru saja mengajukan Perubahan APBD 2026 dengan target pendapatan daerah naik menjadi Rp3,05 triliun.

“Target Rp3,05 triliun dalam Perubahan APBD 2026 ini harus kita dukung dengan langkah-langkah konkret. Pendapatan daerah harus tergali secara optimal, tapi tidak boleh membebani masyarakat. Perubahan Perda ini harus menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan dan kemudahan pelayanan bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” kata Fadly.

Ia meminta seluruh OPD penghasil PAD lebih jeli dan inovatif dalam memetakan potensi pajak dan retribusi baru. Menurutnya, sektor pariwisata, perdagangan, perpajakan, hingga layanan kesehatan perlu terus digarap agar tidak ada potensi pendapatan yang terlewat.

Sementara itu, Maigus Nasir menekankan bahwa setiap upaya menggali potensi daerah harus memiliki dasar hukum yang jelas. Ia meminta jajaran terkait mencermati peluang sekecil apa pun yang bisa sah menjadi PAD.

“Kita harus menggali potensi pajak dan retribusi daerah sekecil apa pun. Pemanfaatan gedung pemerintahan, fasilitas ruang publik, pajak hotel dan restoran, serta potensi lainnya perlu dipetakan dengan matang. Namun, saya tekankan bahwa setiap penambahan objek pajak maupun retribusi baru wajib memiliki dasar hukum yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maigus.

Kepala Bapenda Kota Padang, Atos, menjelaskan rapat ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Kementerian dalam Negeri terhadap Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pertemuan itu juga dimanfaatkan untuk mengakomodasi usulan objek retribusi baru dari sejumlah OPD dan menyelaraskan tarif dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Ada beberapa catatan penting dari Kemendagri yang kita tindak lanjuti hari ini. Salah satunya berkaitan dengan objek retribusi pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang memerlukan penyesuaian pengaturan dalam Perda. Selain itu, kami juga melakukan penyempurnaan pada batang tubuh perda terkait pengaturan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB),” kata Atos.

Pemko Padang berharap sinkronisasi ini segera tuntas sehingga perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah bisa segera diterapkan. Pemerintah kota menilai pembaruan aturan tersebut penting untuk memperkuat kemandirian fiskal dan mendorong pembangunan daerah secara akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *