Padang – Pemerintah Kota Padang resmi mengalihkan lokasi berjualan bagi 196 pedagang kaki lima (PKL) dari kawasan Jalan Sandang Pangan ke area rubanah Blok 2 Pasar Raya Padang pada Rabu (21/10/2026).

Upaya penataan ini dilakukan sebagai langkah strategis dalam program “Padang Rancak” untuk mengembalikan fungsi trotoar serta badan jalan bagi pejalan kaki dan kelancaran arus lalu lintas.

Proses penertiban yang berlangsung hingga pukul 22.30 WIB tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan, Dinas PUPR, serta Dinas Lingkungan Hidup.

Kasat Pol PP Kota Padang menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil setelah pihaknya memberikan surat edaran larangan berjualan di selasar dan mengimbau pedagang untuk pindah secara mandiri.

“Fasilitas umum merupakan hak bersama yang harus kita jaga. Ketika trotoar dan badan jalan digunakan untuk kepentingan pribadi, masyarakat luas ikut dirugikan,” tegasnya.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan, menjamin proses pemindahan pedagang dilakukan secara transparan melalui mekanisme pengundian yang telah disepakati bersama ketua kelompok pedagang.

Rubanah Blok 2 kini telah ditata menggunakan zonasi berstandar nasional, yang mencakup zona pangan, nonpangan, pakaian, hingga sentra kuliner.

Selain Blok 2, pemerintah juga telah merampungkan revitalisasi rubanah Blok 3 yang dikhususkan untuk menampung 300 pedagang subuh.

Area relokasi tersebut kini dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung, mulai dari sistem drainase yang lebih baik, sirkulasi udara sehat, kamera pengawas CCTV, hingga petugas keamanan dan kebersihan.

“Pemerintah Kota Padang sudah melakukan penataan dan perbaikan sarana prasarana sebagai bagian dari aktivasi revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit,” jelas Fizlan.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, memberikan apresiasi atas keberhasilan relokasi yang berjalan kondusif tersebut.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi bagi pedagang yang kembali berjualan di fasilitas publik di masa mendatang.

Pemerintah juga akan menerapkan aturan tegas dengan mencabut hak pemanfaatan lapak bagi pemilik lama yang terbukti tidak aktif selama bertahun-tahun.

Melalui penataan baru ini, pusat perdagangan di ibu kota Sumatera Barat tersebut diharapkan dapat kembali menjadi primadona bagi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *