Padang – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar untuk menangani masalah hukum perdata dan tata usaha negara.
Kerja sama ini diresmikan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) pada Selasa (23/9/2025).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, dan Kepala Kejati Sumbar, Yuni Daru Winarsih, menandatangani langsung MoU tersebut di auditorium Gubernuran.Mahyeldi menjelaskan, MoU ini mencakup pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
Tujuan utama dari kerja sama ini adalah memulihkan keuangan dan aset Pemerintah Provinsi Sumbar.
“Kerja sama ini dibangun untuk menunjukkan hubungan baik dalam menjalankan roda pemerintahan dan memberikan pelayanan publik,” kata Mahyeldi.
Sementara itu, Kajati Yuni Daru Winarsih mengapresiasi kerja sama yang telah lama terjalin.
Ia menekankan pentingnya dukungan semua pihak, khususnya Kejati Sumbar, dalam menangani permasalahan hukum di lingkungan pemerintah daerah, termasuk pengamanan aset.
“MoU ini akan semakin mendukung upaya penanganan dan pengamanan aset pemerintah,” ujar Yuni.
Kerja sama ini juga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi teknis kedua belah pihak melalui pelatihan bersama, lokakarya, sosialisasi, Focus Group Discussion (FGD), dan bimbingan teknis.
Selain itu, kerja sama ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum ASN dan mencegah potensi masalah hukum di masa depan.











