Jakarta – Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyoroti aturan investasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang dianggap menghambat investor asing. Aturan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 10 miliar per titik menjadi perhatian utama.

Wakil Ketua Periklindo, Prabowo Kartoleksono, menyatakan aturan tersebut menjadi penghalang utama bagi investor asing yang ingin berinvestasi di sektor SPKLU.

"Begitu ada PMA mau masuk ke Indonesia, mereka terbentur harus (bayar) Rp 10 miliar di satu titik," ungkap Prabowo di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, yang mengatur penanaman modal sebesar Rp 10 miliar di luar tanah dan bangunan per bidang usaha per lokasi proyek.

Meskipun pemerintah telah mengubah kebijakan menjadi investasi Rp 10 miliar untuk satu provinsi, Periklindo menilai investor asing masih membutuhkan kelonggaran lebih lanjut.

Periklindo berencana menggandeng PLN untuk beraudiensi dengan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Januari mendatang. Audiensi ini bertujuan untuk meminta pertimbangan kelonggaran izin investasi asing khusus untuk SPKLU.

"Karena PLN enggak akan sanggup untuk menambah SPKLU lagi," kata Prabowo.

Selain itu, Prabowo menyoroti lonjakan penjualan mobil listrik merek Cina, seperti BYD Atto 1 dan Cherry seri Jaeco. BYD Atto 1 mencatat penjualan 9.600 unit, sementara Cherry Jaeco terjual 5.000 unit yang akan dikirimkan secara bertahap pada Februari-Maret tahun depan.

Namun, pembelian mobil listrik tersebut tidak termasuk fasilitas pengisi daya (wall charger). Harga wall charger berkisar Rp 6 juta, belum termasuk biaya penambahan meteran listrik, penarikan kabel, dan pemasangan grounding yang totalnya bisa mencapai Rp 13 juta.

Dengan asumsi harga mobil listrik Rp 200 juta per unit, biaya pemasangan wall charger mencapai 10 persen dari harga kendaraan. Akibatnya, 90 persen pembeli BYD Ato 1 keberatan membeli wall charger dan memilih menggunakan SPKLU.

Data Kementerian ESDM mencatat, hingga Oktober 2025, Indonesia memiliki 123 ribu unit mobil listrik dan 236 ribu unit sepeda motor listrik. Jumlah SPKLU yang dikelola PLN mencapai 4.272 mesin di 2.811 lokasi.

Koordinator Pelayanan Usaha Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Ferry Triansyah, menyebutkan idealnya perbandingan jumlah SPKLU dan mobil listrik adalah 1:17.

"Jumlah SPKLU baru mencapai perbandingan 1:26 terhadap mobil listrik, padahal idealnya 1:17," kata Ferry dalam keterangan tertulis pada 11 November 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *