Pesisir Selatan – Sepasang remaja diamankan oleh Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Pol PP dan Damkar) Kabupaten Pesisir Selatan saat kedapatan berpacaran di lokasi sepi Puncak Langkisau, Kecamatan IV Jurai, Sabtu (8/7/2026).

Penertiban ini merupakan bagian dari patroli rutin yang bertujuan menegakkan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum. kasat Pol PP dan Damkar Agung Pribumi melalui Kabid Trantib/PPNS Zendra Effendi Priyandra menyampaikan bahwa bukit Langkisau kerap menjadi tempat pasangan muda-mudi melakukan perbuatan asusila pada malam hari karena minimnya penerangan serta jaraknya yang jauh dari pengawasan warga.

Zendra menjelaskan bahwa tindakan tersebut melanggar Pasal 27 ayat 1 Perda Kabupaten Pesisir Selatan yang melarang perbuatan asusila, pornografi, pornoaksi, serta mendekati perzinahan di objek wisata atau tempat umum lainnya. Selain itu, ayat 4 juga mengatur larangan pembentukan atau pengadaan perkumpulan yang mengarah pada perbuatan asusila.

“pasangan tersebut langsung dibawa ke Kantor Satpol PP untuk diperiksa dan diproses sesuai ketentuan,” ujar Zendra. Setelah itu, keduanya diberikan pembinaan serta orang tua atau wali masing-masing dipanggil untuk mendampingi proses selanjutnya. Kedua remaja juga diminta membuat surat perjanjian bermaterai Rp10.000 sebagai komitmen agar tidak mengulangi perilaku serupa.

Patroli ini menunjukkan keseriusan aparat dalam menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah pelanggaran perda di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *