Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah menginisiasi pembaruan regulasi ketenagakerjaan nasional untuk menyesuaikan dengan perkembangan model bisnis dan pola kerja yang semakin fleksibel. Langkah ini juga bertujuan memperkuat perlindungan hukum bagi para pekerja di tengah dinamika dunia kerja yang terus berubah.

Sekretaris Jenderal Kemnaker, Cris Kuntadi, menyampaikan bahwa fokus revisi regulasi meliputi tiga aspek utama, yaitu Perjanjian Kerja Waktu tertentu (PKWT), alih daya (outsourcing), dan ekonomi digital atau gig economy.Pernyataan tersebut disampaikan saat ia berbicara dalam Digital Conversion Indonesia Human Resources Conference & Expo di Jakarta pada Kamis (6/8/2026).

Menurut cris, “Regulasi ketenagakerjaan harus mampu mengikuti dinamika dunia kerja. Di satu sisi dunia usaha memerlukan fleksibilitas, tetapi di sisi lain hak-hak pekerja tetap harus terlindungi.” Ia menegaskan bahwa PKWT tidak boleh hanya dijadikan alat efisiensi biaya perusahaan semata, melainkan harus sesuai dengan sifat dan jangka waktu pekerjaan agar tidak menimbulkan sengketa.Selain itu, Kemnaker memperketat aturan terkait alih daya dengan menetapkan ruang lingkup pekerjaan serta standar perlindungan pekerja yang lebih jelas. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci menjaga hubungan industrial agar tetap sehat dan terhindar dari konflik yang merugikan kedua belah pihak.

Fenomena gig economy juga menjadi perhatian pemerintah karena model kerja berbasis platform ini membuka peluang ekonomi besar namun membutuhkan pendekatan regulasi khusus. Cris menegaskan bahwa “Kita ingin inovasi terus berkembang, tetapi pekerja juga harus memperoleh pelindungan atas hak-haknya.”

Perubahan regulasi ini turut membawa transformasi peran praktisi human resources (HR). Ke depan HR tidak hanya menjalankan fungsi administratif saja melainkan berperan sebagai mitra strategis perusahaan untuk memastikan kebijakan sejalan dengan hukum yang berlaku. Kepatuhan terhadap regulasi kini menjadi fondasi utama dalam pengelolaan sumber daya manusia agar perusahaan dapat lebih adaptif menghadapi dinamika pasar sekaligus meminimalkan risiko hukum.

dengan pembaruan ini, Kemnaker berharap peta jalan baru ketenagakerjaan dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil serta responsif terhadap perkembangan zaman tanpa mengorbankan kepentingan baik pekerja maupun pelaku usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *