Jakarta – Insentif pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja sektor padat karya berpotensi mendongkrak daya beli masyarakat. Kebijakan ini menyasar pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 10 juta.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) meyakini pembebasan PPh akan meningkatkan upah bersih buruh.

Presiden KSBSI, Elly Rosita Silaban, pada Selasa (6/1/2026) mengatakan, "Kebijakan ini berpotensi mendorong daya beli, terutama bagi pekerja berpendapatan rendah-menengah di sektor padat karya."

Tambahan pendapatan, menurut Elly, akan langsung masuk ke konsumsi.

KSBSI menilai kebijakan ini memberi ruang bernapas bagi pekerja yang tertekan kenaikan harga kebutuhan pokok.

Namun, KSBSI menekankan pentingnya implementasi yang transparan dan masa berlaku yang jelas. Pengawasan terhadap kepatuhan pengusaha juga menjadi perhatian utama.

Elly menambahkan, efektivitas kebijakan akan optimal jika didukung pengendalian inflasi, stabilitas kerja, serta integrasi dengan program perlindungan sosial dan peningkatan produktivitas.

Elly menegaskan, "Keberlanjutan dampaknya sangat bergantung pada stabilitas harga, kepastian kerja, dan komplementasi kebijakan lainnya."

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 mengatur kebijakan ini. PMK ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan diundangkan 31 Desember 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

Fasilitas bebas PPh berlaku untuk pekerja di lima sektor, yaitu alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata.

Penerima insentif wajib memiliki NPWP dan atau NIK, serta menerima penghasilan bruto tetap maksimal Rp 10 juta per bulan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *