Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Rahmat Saleh, mendesak pemerintah untuk memanfaatkan aset sawit ilegal yang disita negara. Dana dari aset tersebut diharapkan bisa digunakan untuk memulihkan infrastruktur pasca-bencana banjir dan longsor di Sumatera.
Desakan ini disampaikan saat Rapat dengar Pendapat dengan Kementerian Kehutanan, Kamis (4/12/2025).
Rahmat menilai pemanfaatan aset sawit ilegal sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana.
“Kebun-kebun yang sudah dikuasai negara harus diambil alih sepenuhnya, dijual, dan hasilnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur,” tegas Rahmat.
Ia mencontohkan ribuan hektare lahan sawit ilegal yang telah ditertibkan, termasuk 3.043 hektare di Cagar Alam maninjau,Agam,dan sekitar 47.000 hektare yang disita satgas di Sumatera Utara.
Menurutnya, kerusakan parah di Aceh, sumatera Utara, dan Sumatera Barat memerlukan solusi pendanaan alternatif di tengah penurunan transfer anggaran dari pusat.rahmat menyoroti ketidakadilan yang dirasakan masyarakat akibat pembukaan perkebunan sawit ilegal yang membawa dampak ekologis, sementara pelaku kejahatan lingkungan meraup keuntungan.
Ia juga menggarisbawahi bahwa banyak pelaku menikmati hasil kejahatannya di luar negeri.
Rahmat menambahkan pemulihan pasca-bencana tidak boleh terbatas pada penanganan darurat, tetapi juga mencakup perbaikan jalan, jembatan, irigasi, dan fasilitas umum lainnya.
Usulan Rahmat Saleh selaras dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas para koruptor.
Ia menambahkan bahwa ratusan ribu hektare kebun sawit beroperasi secara ilegal di luar HGU dan memasuki kawasan hutan.











