Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI Rahmat Saleh meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian untuk mengevaluasi perpanjangan jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa atau Wali Nagari.
“Banyak ditemukan di berbagai daerah dugaan pemanfaatan jabatan Pj Kepala Desa, terutama yang diperpanjang satu tahun dan diperpanjang lagi,” ujar Rahmat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kemendagri, Kamis (31/10/2024).
Rahmat menilai perpanjangan jabatan tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh kepala daerah. Pasalnya, Pj Kepala Desa dapat dipilih dari Aparatur Sipil Negara (ASN) SKPD terkait.
Baca Juga
“Jangan lama-lama Pj (Kepala Desa) ini,” tegas Rahmat. “Ada dari PNS atau SKPD yang berpotensi mudah dikendalikan, terutama dalam Pilkada sekarang ini.”
Rahmat juga meminta Mendagri mengkaji ulang persoalan ini untuk mencegah pemanfaatan oleh pihak tertentu.
Selain itu, Rahmat menyoroti penurunan Indeks Demokrasi Indonesia. Ia berharap pemerintah mengantisipasi hal ini dan menyiapkan pemilu yang lebih berkualitas.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian mengakui adanya pro-kontra terkait aturan perpanjangan jabatan Pj Kepala Desa. Ia merujuk pada revisi Undang-Undang Desa yang memperpanjang masa jabatan kepala desa dari enam menjadi delapan tahun.
“Namun, saya telah memberikan diskresi agar tidak terjadi pergantian sebelum Pilkada,” jelas Tito. “Kami akan mencatat dan mempertimbangkan masukan ini,” tutupnya.