Jakarta – Rencana pemerintah untuk menambah lapisan tarif cukai rokok pada tahun 2026 ditentang oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil. Mereka berpendapat bahwa kebijakan ini akan berdampak negatif pada kesehatan masyarakat dan justru membuat rokok semakin terjangkau.
Koalisi yang terdiri dari CISDI, PKJS UI, Komnas Pengendalian Tembakau, IYCTC, FITRA, dan SDH FKM UI, menyatakan bahwa penambahan lapisan cukai akan memicu munculnya rokok murah.
Pendiri dan CEO CISDI, Diah Saminarsih, mengungkapkan bahwa riset lembaganya menunjukkan bahwa banyaknya lapisan cukai membuat rokok tetap terjangkau meskipun tarif naik. "Riset CISDI menghitung banyaknya lapisan cukai menyebabkan rokok tetap terjangkau walaupun tarif mengalami kenaikan," kata Diah, Jumat (16/1/2026).
Diah khawatir penambahan lapisan cukai akan meningkatkan konsumsi rokok, terutama di kalangan anak-anak dan masyarakat kurang mampu.
Pakar ekonomi, Teguh Dartanto, berpendapat bahwa penambahan lapisan tarif bukan solusi untuk mengatasi rokok ilegal. "Naif sekali rasanya jika Menteri Keuangan tidak memahami bahwa menambah layer justru menjadikan struktur cukai semakin kompleks," ujarnya.
Teguh menilai bahwa masalah rokok ilegal disebabkan oleh lemahnya penegakan hukum dan tidak adanya sistem pelacakan rokok ilegal. Ia juga khawatir kebijakan ini dapat memicu persaingan tidak sehat.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa rencana penambahan lapisan tarif cukai rokok bertujuan memberikan kesempatan kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal dan membayar pajak.











