Jakarta – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menuai kritik tajam dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) terkait kewenangan penyidik.
YLBHI menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP baru yang dinilai memberikan kewenangan berlebihan kepada penyidik dalam melakukan penggeledahan, penyitaan, dan pemblokiran tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri.
Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, menilai kewenangan itu diberikan dengan dalih "keadaan mendesak" yang definisinya dinilai sangat fleksibel dan berpotensi disalahgunakan.
"Setiap pasal itu dikunci dengan kata kunci ‘keadaan mendesak’. Apa sih arti keadaan mendesak? Di sini dijelaskan dengan situasi berdasarkan penilaian penyidik," kata Isnur, Senin (5/1/2026).
Isnur mencontohkan Pasal 120 KUHAP yang baru, di mana Ayat 1 berbunyi: "Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penyitaan tanpa izin ketua pengadilan negeri hanya atas benda bergerak dan untuk itu dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja wajib meminta persetujuan kepada ketua pengadilan negeri."
Ayat 2 menjelaskan keadaan mendesak meliputi: "a. letak geografis yang susah dijangkau; b. Tertangkap Tangan; c. Tersangka berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti secara nyata; d. benda atau aset tersebut mudah dipindahkan; e. adanya ancaman serius terhadap keamanan nasional atau nyawa seseorang yang memerlukan tindakan segera; dan/atau f. situasi berdasarkan penilaian Penyidik."
Isnur menyoroti alasan "situasi berdasarkan penilaian penyidik" yang dinilai membuka ruang subjektivitas yang sangat luas bagi penyidik.
"Kapan penyidik bisa menilai bahwa ini keadaannya mendesak, ya sudah kapanpun saya bisa blokir, geledah, gitu, menyita ya. Ini pasal yang sangat berbahaya, suka-suka penyidik ya, suka-suka polisi di sini gitu," tegasnya.











