Padang – Sumatera Barat (Sumbar) terancam krisis fiskal pada 2026. Dana transfer dari pemerintah pusat menyusut Rp533,3 miliar.
Kementerian Keuangan telah mengumumkan penurunan dana transfer ke Sumbar. Dana transfer turun dari Rp3,28 triliun (2025) menjadi Rp2,75 triliun (2026).
Penurunan ini berdampak signifikan pada APBD Sumbar. Sejumlah proyek pembangunan dan layanan publik terancam terhambat.
Dana Alokasi Umum (DAU) mengalami penurunan paling drastis, mencapai 81,7 persen.Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik juga menyusut lebih dari 90 persen.
Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi kompensasi sumber daya alam daerah juga terpangkas lebih dari separuh. Insentif fiskal yang sebelumnya ada, kini ditiadakan.
Kondisi ini diperparah dengan alokasi pokok-pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Sumbar yang mencapai Rp497,5 miliar.
Angka ini hampir setara dengan defisit akibat berkurangnya transfer pusat. Prioritas anggaran daerah pun dipertanyakan.
“Siapa yang harus diselamatkan terlebih dahulu? Apakah 65 anggota DPRD dengan Pokirnya, atau jutaan rakyat Sumatera Barat dengan layanan dasarnya?” ujar Zul Evi Astar, mantan ASN.
Solusi yang ditawarkan adalah mereformulasi Pokir menjadi program tematik yang terintegrasi dengan prioritas pembangunan daerah.
Pemerintah daerah juga perlu lebih serius menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.
Data pertumbuhan ekonomi Q2 2025 menunjukkan bahwa Sumbar hanya mencatatkan pertumbuhan 3,94 persen. posisi ini menempatkan Sumbar di peringkat 31 dari 38 provinsi di Indonesia.
Krisis fiskal dan melambatnya pertumbuhan ekonomi harus dilihat sebagai dua sisi dari satu koin. Kebijakan anggaran harus diorientasikan ulang untuk mendorong pertumbuhan dan kesejahteraan rakyat.











