Medan – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) berhasil melampaui target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan tahun 2025, mencapai Rp 4,5 miliar dari target Rp 3 miliar. Peningkatan ini didorong oleh penerapan Opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar 25 persen, yang menjadi sumber pendapatan baru bagi provinsi.
Kepala Bidang Hidrogeologi Mineral dan Batubara Dinas ESDM Sumut, Hasan Basri, menjelaskan bahwa terdapat 231 izin pertambangan MBLB yang tersebar di berbagai wilayah, meliputi 44 Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP), 19 IUP Eksplorasi, dan 168 Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Pemprov Sumut juga aktif melakukan pembinaan terhadap tambang berizin melalui pemberian norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, konsultasi, mediasi, dan pengembangan kompetensi tenaga kerja.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan ESDM Sumut, Dedi Jaminsyah Putra Harahap, menegaskan bahwa penanganan tambang ilegal menjadi prioritas utama. Dedi mengakui bahwa penanganan laporan tambang ilegal sering terkendala regulasi dan keterbatasan kewenangan daerah. "Banyak laporan masuk, tapi tindak lanjutnya sering terkendala karena regulasi dan kewenangan," ujarnya di kantor gubernur, Rabu (1/4/2026).
Dinas ESDM akan melakukan pemetaan wilayah tambang ilegal yang mendesak untuk ditangani mulai April. Setelah pemetaan, pemerintah daerah akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan. Dalam kasus di Kabupaten Mandailing Natal, Pemprov Sumut memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam proses penegakan hukum.










