Jakarta – PT Taspen (Persero) memulai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi lebih dari 3,2 juta pensiunan di seluruh Indonesia sejak Kamis (5/3/2026). Pembayaran THR dilakukan serentak melalui 45 lembaga keuangan mitra.

Komisaris Independen PT Taspen, Ariawan, memantau langsung penyaluran THR di Makassar, Sulawesi Selatan, mengunjungi Bank Mandiri Taspen (Mantap), Bank BRI, Kantor Pos, dan Bank Sulselbar.

"Saya baru saja memonitor langsung pembayaran THR yang dilakukan mitra bayar Taspen di beberapa tempat. Dari hasil pemantauan, semuanya berjalan dengan baik," ujar Ariawan di Makassar, Jumat (6/3/2026), mengapresiasi antusiasme pensiunan.

Ariawan menyatakan syukur atas kelancaran distribusi dan berharap THR dapat memenuhi harapan pensiunan serta meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Lebaran. Menurutnya, penyaluran THR adalah wujud penghargaan atas pengabdian para purnabakti.

Besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan sebelumnya, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan sesuai peraturan perundang-undangan. Dana THR ini bebas dari potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan yang ditanggung pemerintah.

Taspen memberikan perhatian khusus bagi aparatur negara atau pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda, THR akan dibayarkan untuk kedua hak tersebut. Namun, jika seorang penerima memiliki dua status pensiun berbeda, THR hanya akan dibayarkan untuk satu, dengan nilai yang paling besar.

Selama penyaluran THR, Taspen dan mitra bayar memberikan layanan tambahan seperti pemeriksaan kesehatan gratis, bazar UMKM, dan pembagian paket sembako. Kantor Pos menyediakan layanan pengantaran uang THR langsung ke rumah pensiunan tanpa biaya tambahan.

Taspen mengingatkan pensiunan untuk waspada terhadap potensi penipuan. Ariawan menegaskan bahwa Taspen tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, atau memungut biaya apapun dalam proses pencairan manfaat.

"Kami mengimbau peserta untuk selalu waspada dengan prinsip Tahan, Pastikan, dan Laporkan jika menerima informasi mencurigakan," tegas Ariawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *