JAKARTA – Komisi III DPR RI mendesak penegak hukum menjerat pelaku dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Bahana Lintas Nusantara (KBLN) dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Desakan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Benny Utama, pada Rabu (18/3/2026).
Benny menilai, penerapan TPPU akan mempermudah penelusuran aset yang diduga hasil kejahatan. "Di samping undang-undang perbankan, barangkali kita juga bisa menerapkan TPPU. Dengan TPPU ini tentu akan memudahkan kita untuk menelusuri aset-aset tersebut," kata Benny.
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, penerapan TPPU akan mempermudah koordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Koordinasi dengan PPATK dinilai penting dalam menelusuri aliran dana yang diduga terkait dengan tindak pidana.
"Untuk menelusuri aset-aset ini kita bisa berkoordinasi dengan PPATK sehingga akan lebih memudahkan," jelasnya. Benny juga menekankan bahwa pendekatan melalui TPPU perlu menjadi bagian dari upaya penegakan hukum.
Selain penerapan pasal pidana yang sudah ada, TPPU diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi para korban. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah menyatakan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi para korban kasus ini.










