Jakarta – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji potensi risiko dari kebijakan tarif impor global sebesar 10 persen yang kembali diumumkan oleh mantan Presiden AS, Donald Trump. Instruksi ini datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, menyusul pembatalan kebijakan tarif resiprokal Trump oleh Mahkamah Agung AS.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah melaporkan perkembangan ini kepada Presiden dan diminta menyiapkan berbagai skenario. Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai kebijakan ini berpotensi menimbulkan ketidakpastian baru dalam perdagangan global.
Syafruddin menyoroti respons cepat pemerintah AS yang dapat menyulitkan pelaku usaha dalam mengunci harga, menghitung biaya logistik, dan menetapkan keputusan investasi. "Tarif global sementara memberi sinyal bahwa AS tetap menjadikan tarif sebagai instrumen tekanan," ujar Syafruddin, Minggu (22/2/2026). Menurutnya, pasar akan membaca perubahan ini sebagai rangkaian keputusan yang fluktuatif, dipengaruhi oleh kalkulasi politik domestik dan hasil investigasi perdagangan.
Airlangga menjelaskan, skenario putusan Mahkamah Agung AS telah dibahas bersama Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) sebelum Indonesia menandatangani perjanjian dagang dengan AS. Mahkamah Agung AS, pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, menyatakan bahwa Presiden Trump tidak berwenang memberlakukan tarif global berdasarkan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA). Putusan ini diambil dengan komposisi suara 6:3.
Airlangga menambahkan, putusan Mahkamah Agung AS juga mencakup pembatalan tarif global dan pengembalian (reimbursement) tarif kepada sejumlah korporasi. Pemerintah memastikan bahwa perjanjian bilateral Indonesia-Amerika Serikat tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah disepakati. Implementasi perjanjian dagang akan berlaku 60 hari setelah penandatanganan, dengan konsultasi bersama institusi terkait.
Indonesia meminta agar skema tarif 0 persen untuk sejumlah komoditas, terutama produk agrikultur seperti kopi dan kakao, tetap dipertahankan. Saat ini, pemerintah menunggu perkembangan dalam 60 hari ke depan, termasuk keputusan lanjutan otoritas Amerika Serikat terhadap negara-negara yang telah menandatangani perjanjian.
Airlangga menegaskan akan ada pembedaan kebijakan antara negara yang telah menandatangani perjanjian dengan yang belum. Pemerintah juga menilai tarif 10 persen yang berlaku sementara selama 150 hari lebih baik dibandingkan posisi sebelumnya. Syafruddin menekankan pentingnya audit risiko yang konkret serta persiapan pagar prosedural dan rencana mitigasi sektoral.











