Jakarta – Pemilik Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera, Ayu Puspita Dewi, dan pegawainya, Dimas Haryo Puspo, ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan. Keduanya diduga menggunakan uang klien untuk kepentingan pribadi.Polisi mengungkap, dana calon pengantin dipakai untuk membayar cicilan rumah, melunasi utang, hingga membiayai liburan ke luar negeri.

Direktur Reserse kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menyebut motif ekonomi menjadi penyebab utama penipuan ini.

“Motifnya adalah motif ekonomi. Keuntungan yang diperoleh para tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi,” kata Kombes Iman, Sabtu (13/12/2025).

Tersangka juga memperkaya diri dan membiayai kebutuhan sehari-hari dari hasil penipuan.

Polda Metro Jaya telah menerima 199 pengaduan dan 8 laporan polisi terkait kasus ini. Pihaknya membuka posko pengaduan terpusat untuk menghimpun korban WO PT Ayu Puspita Sejahtera.

Ayu Puspita Dewi dan dimas Haryo Puspo kini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Keduanya dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban WO by ayu untuk segera melapor, meskipun proses hukum terhadap tersangka sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *