Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merombak jajaran pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada Jumat (7/2/2026) dengan merotasi 50 pejabat pajak sebagai bagian dari reformasi internal. Keputusan ini menyusul serangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat pajak dan bea cukai.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa perputaran jabatan ini merupakan upaya perbaikan di lingkungan Kemenkeu. "Angka yang baru masuk 50 (pejabat). 50 dulu hari Jumat, nanti sehabis itu ada susulan di bawahnya," kata Purbaya usai rapat dengan Komisi XI di gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Sebelumnya, Purbaya berencana merotasi 70 pegawai DJP, namun angka tersebut direvisi menjadi 50 orang. Mutasi ini juga menjadi bentuk kesungguhan pemerintah dalam memperbaiki perekonomian negara. Pada 28 Januari lalu, Purbaya telah merotasi 31 pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Selain itu, tiga pejabat di Direktorat Jenderal Perbendaharaan, satu pejabat di Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, serta satu pejabat di Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan juga turut diganti. Para pejabat yang dimutasi adalah pejabat pimpinan tinggi pratama atau setara eselon II.
Perpindahan jabatan ini didasarkan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36 Tahun 2026. DJP dan Bea Cukai menjadi sorotan publik setelah beberapa pejabatnya terjaring OTT KPK. Pada Rabu (4/2), KPK mengamankan mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai dalam OTT.
Di hari yang sama, KPK juga mengamankan tiga orang dalam operasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, termasuk Kepala KPP Madya Banjarmasin, Mulyono. Sebelumnya, KPK juga melakukan OTT terhadap 8 orang, termasuk kepala KPP Madya Jakarta Utara, pada 9-10 Januari 2026.










