Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengambil tindakan tegas terhadap platform agen perjalanan online (OTA) ilegal yang beroperasi di Indonesia. Langkah ini bertujuan melindungi wisatawan dan mengamankan pendapatan daerah. Penertiban menyasar OTA yang memasarkan akomodasi tanpa izin resmi.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Meutya Hafid, menegaskan perlindungan wisatawan dan kepentingan daerah menjadi prioritas utama. "Jangan sampai pemerintah daerah dan warga setempat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari pajak untuk pembangunan, namun karena tidak terdaftar, keuntungannya justru lari ke negara lain," kata Meutya di Jakarta, Rabu (25/2/2026).

Meutya menjelaskan, maraknya akomodasi privat ilegal, seperti vila milik warga asing yang tidak berizin, merugikan perekonomian daerah. Kemkominfo akan menindak tegas platform digital yang memfasilitasi praktik ilegal tersebut, mulai dari teguran hingga pemutusan akses (takedown). "Bagi OTA yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), kami bisa langsung lakukan pemutusan akses," tegas Meutya. Bagi yang sudah terdaftar, Kemkominfo menunggu rekomendasi sanksi dari Kementerian Pariwisata (Kemenpar).

Pernyataan ini disampaikan saat Meutya menerima kunjungan Menteri Pariwisata, Widiyanti Putri Wardhana. Widiyanti mengungkapkan, sektor pariwisata menghasilkan devisa Rp317,2 triliun pada 2025 dan berkontribusi sekitar 3,97-4,8 persen terhadap Produk Domestik Bruto. Kolaborasi ini mendukung visi Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 8 persen pada 2029.

Kemenpar memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi seluruh platform OTA untuk menertibkan penginapan tak berizin. Widiyanti menegaskan, hanya akomodasi berizin resmi yang diperbolehkan beroperasi guna menjamin keamanan dan keselamatan wisatawan.

Sebelumnya, Kemenpar melakukan pengawasan di lima provinsi kunci, yaitu Bali, Jawa Barat, Yogyakarta, Jakarta, dan NTB. Hasilnya, 72,8 persen akomodasi yang diawasi tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). "Kondisi ini menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat bagi hotel dan penginapan yang membayar pajak karena vila-vila ini bisa lebih murah," jelas Widiyanti. "Mereka tidak membayar pajak sehingga kita kehilangan penerimaan negara dan penerimaan daerah," pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *