Limapuluh Kota – DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong tata kelola komoditas unggulan perkebunan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 kepada petani dan pekebun di empat kecamatan. Sosialisasi ini dilaksanakan di Nagari Balai Panjang, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Anggota DPRD Sumbar, Wirman mengapresiasi antusiasme masyarakat terhadap regulasi daerah ini. "Saya ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-ibu peserta sosialisasi. Perda Provinsi Sumbar ini sangat penting bagi kita yang sehari-hari bekerja sebagai petani dan pekebun," kata Wirman.
Menurutnya, sosialisasi ini merupakan bagian dari program kerja DPRD Sumbar dengan tujuan agar masyarakat memahami fungsi regulasi sebagai dasar perlindungan dan penguatan sektor ekonomi berbasis perkebunan. Wirman berharap, perda ini dapat mendorong tata kelola komoditas unggulan yang lebih terarah dan bernilai ekonomi tinggi serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha perkebunan.
Kepala Bidang Perkebunan Tanaman Semusim dan Rempah Dinas Perkebunan Tanaman Hortikultura Provinsi Sumbar, Novriadi, menjelaskan tujuan utama sosialisasi ini adalah agar masyarakat memahami bahwa sejumlah komoditas perkebunan Sumbar membutuhkan perlindungan hukum yang jelas. "Perda ini menjadi dasar kebijakan penguatan sektor tersebut," jelas Novriadi.
Novriadi menyebutkan, komoditas unggulan perkebunan Sumbar meliputi gambir, kelapa sawit, kakao, karet, dan tanaman perkebunan strategis lainnya. Ia berharap, regulasi ini dapat diimplementasikan pemerintah kabupaten dan kota melalui kebijakan turunan yang selaras. Sosialisasi yang diikuti ratusan peserta ini berlangsung hingga sore hari dan ditutup dengan berbuka puasa bersama.










