Batusangkar – Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan DPRD resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD Tanah Datar, Selasa (27/10/2026).
Selain mengesahkan aturan kawasan tanpa rokok, kedua lembaga juga menyepakati Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2027.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, dengan didampingi Wakil Ketua Kamrita dan Nurhamdi Zahari, serta dihadiri Bupati Eka Putra dan Wakil Bupati Ahmad Fadly.
Ketua DPRD Tanah Datar, Anton Yondra, menegaskan bahwa penetapan ini merupakan hasil pembahasan mendalam antara pihak legislatif dan eksekutif.
“Berdasarkan kesepakatan bersama, Ranperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok telah dibahas bersama pemerintah daerah dan Bapemperda, kemudian ditetapkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD,” ujar Anton.
Bupati Tanah Datar, Eka Putra, memberikan apresiasi atas sinergi yang terbangun dalam penataan kelembagaan daerah.
Menurut Bupati, perubahan Perda terkait susunan perangkat daerah dilakukan agar tata kelola pemerintahan menjadi lebih efektif dan efisien sesuai amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
Terkait agenda tahun depan, Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyepakati 15 Ranperda untuk masuk dalam Propemperda 2027.
“Dalam pembahasan, diusulkan tambahan enam Ranperda, yang terdiri dari satu inisiatif DPRD dan lima Ranperda luncuran dari tahun 2026 yang belum sempat dibahas,” jelas Adrijinil.
Dalam rapat tersebut, Ketua Pansus I, Masnefi, memaparkan adanya perubahan nomenklatur pada tiga organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif dan Kebudayaan serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset dan Inovasi Daerah.
Sementara itu, Ketua Pansus III, Jamal Ismail, menambahkan bahwa regulasi mengenai Kawasan Tanpa Rokok tersebut telah melalui rangkaian pembahasan intensif yang dimulai sejak 15 April 2026 lalu.










