Bukittinggi – Pemerintah Kota Bukittinggi menggandeng sejumlah instansi untuk menanggulangi penyakit masyarakat (pekat) dan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS).

Kerja sama ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas sektor, Rabu (30/7/2025).

Satpol PP,Kementerian Agama (Kemenag),Majelis Ulama Indonesia (MUI),Dinas Kesehatan (Dinkes),serta Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) terlibat dalam kerja sama ini.

Penandatanganan PKS berlangsung di ruang rapat markas komando (Mako) Satpol PP Bukittinggi.

kerja sama ini merupakan implementasi programme unggulan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,Ramlan nurmatias dan Ibnu Asis.

Selain itu,juga sebagai tindak lanjut Peraturan daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Ketentraman Masyarakat dan ketertiban Umum (Trantibum).

Perda ini mengatur penanganan penyakit masyarakat seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) serta praktik prostitusi.

Dalam kerja sama ini, setiap instansi memiliki peran strategis sesuai kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Satpol PP akan menjadi garda depan dalam penegakan perda melalui razia lapangan dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

kemenag dan MUI berperan dalam penyuluhan agama dan konseling spiritual untuk memulihkan nilai-nilai keagamaan serta moral sosial bagi para PMKS.

Dinas Kesehatan bertanggung jawab melakukan tes kesehatan, termasuk pemeriksaan HIV/AIDS, serta memberikan pengobatan lanjutan jika ditemukan kasus positif.

DP3APPKB akan memberikan pendampingan khusus, terutama jika PMKS yang terjaring adalah perempuan atau anak.

Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri AP, berharap kerja sama ini dapat diimplementasikan secara maksimal di lapangan.”jika seluruh pihak bergerak sinergis, dampak sosial dari keberadaan PMKS bisa ditekan seminimal mungkin,” ujarnya.

Inisiatif ini diharapkan menjadi tonggak penting dalam perubahan paradigma penanganan PMKS, dari pendekatan represif menjadi berbasis pemulihan dan reintegrasi sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *