Siak – Surat Keterangan (SK) Kepala Desa (Kades) Merempan Hulu terkait jual beli lahan konsesi PT Seraya Sumber Lestari (SSL) beredar luas dan diperjualbelikan di Facebook.

SK jual beli lahan PT SSL yang ditandatangani kades Sumarlan pada 27 Desember 2011 terungkap pada Senin (25/8/2025).

Kades Merempan Hulu, Sumarlan, mengakui adanya jual beli lahan milik PT SSL.Pengakuan itu disampaikan dalam pertemuan antara Pemkab Siak, PT SSL, dan masyarakat desa Tumang pada Senin (21/7/2025).

Sumarlan menyebut warganya melakukan jual beli lahan tersebut.

Menurut Sumarlan, pada 2004, seseorang bernama Delta datang ke Desa Tumang untuk mengambil kayu.

“Dengan dalih itu, masyarakat mengaku secara resmi sudah tidak ada masalah dengan perusahaan. Bahkan ada yang menjual dengan masyarakat lain,” ujarnya.

Sumarlan mengklaim tidak ada sosialisasi mengenai status lahan sebagai kawasan hutan produksi yang merupakan areal konsesi PT SSL. Masyarakat menganggapnya legal karena ada Surat keterangan Tanah (SKT).

Bupati Siak Afni Zulkifli menghentikan penjelasan Sumarlan dalam pertemuan tersebut. “Sudah, sudah dulu banyak cakap nanti kenak bapak,” kata Bupati Afni.Sumarlan juga menegaskan tidak mengetahui batasan kawasan hutan di wilayah desanya. PT SSL juga disebut tidak melakukan sosialisasi mengenai kawasan hutan kepada masyarakat.

manajer PT SSL, Egyanti, membantah pernyataan Sumarlan. Ia mengklaim sosialisasi kawasan hutan produksi pernah disampaikan kepada Kades Marempan Hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *