Banda Aceh – Pemerintah Aceh menempatkan pemulihan jalan dan irigasi sebagai fokus utama penggunaan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026. Dari total alokasi se-Aceh senilai Rp1,652 triliun, lebih dari separuh anggaran atau Rp972,92 miliar diarahkan untuk memperbaiki infrastruktur yang menjadi tulang punggung aktivitas ekonomi masyarakat.

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mengatakan, langkah itu dipilih untuk mempercepat pemulihan perekonomian warga yang terdampak bencana. Menurut dia, jalan harus segera kembali berfungsi agar mobilitas dan distribusi barang lancar, sedangkan irigasi dibutuhkan untuk menjaga produksi pertanian tetap berjalan.

“TKD Rp824 M semuanya sedang berjalan. Dibagi ke 15 SKPA untuk melaksanakan penanggulangan bencana. Ada rehab rekon, sampai dengan bantuan pendidikan anak-anak terdampak bencana,” ujar M. Nasir di Banda Aceh,Minggu (12/7/2026).

Selain infrastruktur, tambahan TKD di Aceh juga dialokasikan untuk pendidikan sebesar Rp194,93 miliar, pertanian Rp60,43 miliar, kesehatan Rp39,31 miliar, serta urusan pemerintahan lainnya Rp361,62 miliar. Komposisi itu menunjukkan pemulihan fisik tetap menjadi prioritas, namun pemerintah juga memastikan layanan dasar dan sektor ekonomi masyarakat tetap mendapat dukungan.

Dari total alokasi se-Aceh,Pemerintah Provinsi Aceh menerima Rp824,82 miliar. Dana tersebut kemudian dibagi ke 15 Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk membiayai penanggulangan bencana, rehabilitasi dan rekonstruksi, pemulihan infrastruktur, hingga bantuan pendidikan bagi anak-anak terdampak.

Pemanfaatan tambahan TKD tersebut sudah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2026. Sebanyak 11 kabupaten/kota juga telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait pergeseran APBD, yakni aceh Barat Daya, Aceh Barat, Aceh Jaya, Aceh Tamiang, Aceh Tenggara, Gayo Lues, Nagan Raya, Banda Aceh, Langsa, Lhokseumawe, dan Subulussalam. Tiga daerah lain, yaitu Aceh Selatan, Aceh Singkil, dan Sabang, masih menyelesaikan proses penetapan.

Kebijakan itu merujuk pada surat Edaran menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ tanggal 2 Maret 2026 tentang Penyesuaian Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026 dalam APBD bagi daerah terdampak bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Aturan tersebut mengarahkan tambahan TKD untuk mendukung penanganan dan pemulihan pascabencana, sementara daerah yang tidak terdampak langsung didorong menyalurkan bantuan keuangan kepada wilayah yang mengalami dampak lebih berat.

Skema hibah antardaerah juga dijalankan karena sejumlah kabupaten/kota di Aceh yang masih memerlukan percepatan pemulihan tidak memperoleh tambahan TKD. Pemerintah daerah di Sumatera Utara dan Sumatera Barat pun menyatakan komitmen bantuan keuangan senilai Rp289 miliar kepada daerah terdampak di Aceh. Hingga pertengahan Juni 2026, sekitar Rp239 miliar telah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah penerima.

Di luar tambahan TKD dan hibah antardaerah, Aceh juga mendapat dukungan pemerintah pusat sebesar Rp515 miliar untuk membersihkan dan memulihkan lebih dari 40 ribu hektare sawah dengan kategori kerusakan ringan dan sedang.

M.Nasir menyebut total lahan pertanian terdampak mencapai sekitar 57 ribu hektare. Penanganan lahan yang rusak ringan dan sedang ditargetkan berlangsung pada 2026, sedangkan lebih dari 16 ribu hektare lahan yang rusak berat dijadwalkan ditangani pada 2027.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *